KINNEWS.COM _ KOTA TANGERANG — Aktivitas pekerjaan galian proyek Perumda Tirta Benteng (PDAM Tirta Benteng) di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek diduga belum berjalan secara maksimal.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.21 WIB, terlihat seorang pekerja beraktivitas di area galian tanah. Namun, pekerja tersebut diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian mengingat pekerjaan galian memiliki risiko keselamatan yang cukup tinggi. Para pekerja berhadapan langsung dengan area tanah yang digali, material tanah dan batu, serta aktivitas kendaraan dan masyarakat di sekitar lokasi.
Persoalan keselamatan juga terlihat dari aspek mendasar, seperti penggunaan APD dan pengamanan area kerja.
Di sekitar lokasi, material hasil galian tampak berserakan dan menumpuk. Apabila tidak ditata dan diamankan dengan baik, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar proyek.
Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab memastikan standar K3 benar-benar diterapkan di lapangan?
Perumda Tirta Benteng sebagai pemilik pekerjaan, bersama pihak pelaksana proyek, semestinya tidak hanya berorientasi pada target penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pekerjaan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Jangan sampai aspek K3 baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan kerja.Sorotan tersebut juga menjadi catatan bagi jajaran manajemen Perumda Tirta Benteng, termasuk Direktur Utama. Sebagai pimpinan perusahaan daerah, Dirut diharapkan memastikan setiap pekerjaan di lapangan berjalan dengan pengawasan yang memadai serta memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
Jika standar K3 memang telah menjadi kewajiban dalam pekerjaan tersebut, publik tentu berhak mempertanyakan mengapa masih ditemukan pekerja yang diduga belum menggunakan APD secara lengkap.
Kondisi ini penting untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Perumda Tirta Benteng maupun pelaksana pekerjaan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penerapan standar keselamatan di lokasi proyek.
Masyarakat berharap Perumda Tirta Benteng segera melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan K3. Penggunaan APD, pemasangan rambu-rambu, pembatasan area kerja, penataan material hasil galian, serta pengamanan bagi pengguna jalan perlu menjadi perhatian serius.
Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru kemudian mencari siapa yang bertanggung jawab.
Pembangunan dan perbaikan infrastruktur memang dibutuhkan masyarakat. Namun, proses pembangunan tidak semestinya mengorbankan keselamatan pekerja maupun warga yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.
Kini publik menunggu langkah konkret Perumda Tirta Benteng. Apakah temuan di lapangan akan segera ditindaklanjuti dan dievaluasi, atau persoalan penerapan K3 akan kembali menjadi pemandangan yang dianggap biasa?
(RED)

