Pedoman Media Siber

 

KABAR INFORMASI NUSANTARA NEWS.COM
Tajam Membedah Fakta

Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan setiap orang untuk menyampaikan pikiran dan pendapat dengan lisan, tulisan, gambar, dan sebagainya melalui media massa. Kemerdekaan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada publik.

Untuk menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, KABAR INFORMASI NUSANTARA NEWS.COM tunduk pada Pedoman Media Siber sebagai berikut:

1. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

• Setiap berita yang dimuat harus melalui proses verifikasi. Berita yang belum terverifikasi tetap dapat dimuat dengan mencantumkan keterangan bahwa “berita sedang dalam proses verifikasi”.

• Dalam hal berita belum terverifikasi, KABAR INFORMASI NUSANTARA NEWS.COM wajib mengupayakan pemberitaan yang berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau bersengketa.

• Setelah proses verifikasi dilakukan, apabila kebenaran informasi belum terkonfirmasi, isi berita akan diperbarui dengan memberikan penjelasan bahwa informasi tersebut belum terverifikasi.

2. ISI YANG DILARANG

• KABAR INFORMASI NUSANTARA NEWS.COM tidak memuat konten yang melanggar norma kesusilaan, mencemarkan nama baik, bersifat fitnah, menyesatkan, atau mengandung informasi bohong.

• Tidak memuat berita yang mengandung unsur kekerasan, sadisme, dan pornografi secara tidak sesuai dengan kepentingan jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

3. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

• KABAR INFORMASI NUSANTARA NEWS.COM memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

• Hak jawab disampaikan secara tertulis melalui email kabarinformasinusantara@gmail.com, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berita dimuat.

• Hak koreksi akan ditayangkan pada rubrik yang sama dengan proporsi yang seimbang sesuai dengan substansi koreksi.

4. RALAT, KOREKSI, DAN PENGHAPUSAN BERITA

• Setiap kesalahan dalam pemberitaan wajib diralat atau dikoreksi sesegera mungkin dan ditempatkan pada posisi yang proporsional.

• Berita yang telah diralat atau dikoreksi tetap dapat diakses publik dengan mencantumkan catatan redaksi mengenai perubahan atau koreksi tersebut.

5. PEMISAHAN BERITA DAN IKLAN

• KABAR INFORMASI NUSANTARA NEWS.COM membedakan secara jelas antara produk jurnalistik dan iklan.

• Setiap berita atau artikel yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored”.

6. TAGGING DAN ARSIP

• Setiap berita wajib memiliki tag dan kategori yang jelas sesuai dengan isi pemberitaan.

• Arsip berita dijaga dengan baik dan dapat diakses oleh publik.

7. TANGGUNG JAWAB

• KABAR INFORMASI NUSANTARA NEWS.COM bertanggung jawab atas pemberitaan yang dimuat sesuai dengan ketentuan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.

• Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


PIMPINAN REDAKSI
KABAR INFORMASI NUSANTARA NEWS.COM