Kode Etik Jurnalistik


KABAR INFORMASI NUSANTARA NEWS.COM

Di bawah naungan 

PT. LINTAS CAKRAWALA MULTIMEDIA

Sebagai media online nasional, KABAR INFORMASI NUSANTARA NEWS.COM menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang independen, akurat, berimbang, profesional, dan bertanggung jawab. Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan, reporter, dan kontributor dalam menjalankan tugas jurnalistik.

1. INDEPENDENSI

  1. Wartawan wajib bersikap independen dalam meliput dan memberitakan setiap peristiwa.
  2. Tidak menerima suap, tekanan, atau intervensi dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi isi pemberitaan.
  3. Tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

2. AKURASI DAN KEBENARAN

  1. Setiap berita wajib melalui proses verifikasi dengan mengutamakan sumber yang kompeten dan relevan.
  2. Memberitakan informasi sesuai fakta, tidak memutarbalikkan data, serta tidak melakukan plagiarisme.
  3. Apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan, media wajib melakukan koreksi atau ralat secara proporsional dan transparan.

3. BERIMBANG DAN NETRAL

  1. Memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
  2. Tidak berpihak pada kepentingan politik, golongan, suku, agama, ras, atau kepentingan tertentu.
  3. Menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

4. KEADILAN DAN KEMANUSIAAN

  1. Tidak menampilkan identitas korban kejahatan seksual, korban tindak pidana tertentu, serta anak yang berhadapan dengan hukum secara tidak semestinya.
  2. Tidak mengeksploitasi kesedihan, penderitaan, atau tragedi seseorang semata-mata untuk meningkatkan rating, jumlah pembaca, atau keuntungan.
  3. Menghormati hak privasi seseorang, kecuali apabila terdapat kepentingan publik yang lebih besar.

5. TANGGUNG JAWAB JURNALISTIK

  1. Menolak segala bentuk berita bohong, fitnah, pencemaran nama baik, manipulasi informasi, dan ujaran kebencian.
  2. Membedakan secara jelas antara berita, opini, iklan, advertorial, dan konten bersponsor.
  3. Melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya sepanjang sesuai dengan kepentingan jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

SANKSI

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan internal PT. LINTAS CAKRAWALA MULTIMEDIA, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku.

KABAR INFORMASI NUSANTARA NEWS.COM
PT. LINTAS CAKRAWALA MULTIMEDIA