MITRA PLN UP3 CIKOKOL DISOROT: KEDALAMAN GALIAN DAN K3 DIDUGA “SEMAUNYA”, SIAPA YANG MENGAWASI?

Pekerjaan di Jalan Raya Pajajaran, Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang

KINNEWS.COM _ KOTA TANGERANG, BANTEN — Pekerjaan penggalian yang diduga berkaitan dengan pekerjaan utilitas kelistrikan di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada 20 September 2026 sekitar pukul 10.37 WIB, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi lapangan, terdapat seorang pekerja yang berada di dalam area galian dengan dinding tanah terbuka. Sejumlah peralatan kerja dan material juga terlihat berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), metode penggalian, kedalaman galian, pengamanan dinding galian, serta mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan yang diduga dilaksanakan oleh mitra atau pihak pelaksana yang berkaitan dengan PLN UP3 Cikokol.

KEDALAMAN GALIAN JANGAN BERDASARKAN PERKIRAAN

Persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan semata-mata mengenai seberapa dalam galian dibuat, melainkan apakah kedalaman dan metode pekerjaan telah mengacu pada spesifikasi teknis serta prosedur keselamatan yang berlaku.

Galian dengan dinding tanah terbuka dapat memiliki risiko keselamatan, terutama apabila kondisi tanah, kedalaman galian, akses keluar-masuk, maupun kebutuhan pengamanan terhadap potensi longsor atau runtuhnya dinding belum diperhitungkan secara memadai.

Untuk itu, pihak terkait perlu memberikan penjelasan, antara lain:

  1. Berapa kedalaman galian sebenarnya di lokasi?
  2. Apa standar atau spesifikasi teknis yang digunakan dalam menentukan kedalaman galian?
  3. Apakah telah dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko sebelum pekerjaan dilaksanakan?
  4. Bagaimana metode pengamanan terhadap potensi longsor atau runtuhnya dinding galian?
  5. Apakah pekerja telah menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan risiko pekerjaan?
  6. Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan K3 di lapangan?
  7. Apakah pekerjaan tersebut telah dilengkapi izin dan dokumen teknis yang dipersyaratkan?

JANGAN SAMPAI K3 HANYA MENJADI FORMALITAS

Keselamatan kerja tidak semestinya hanya diukur dari penggunaan helm, rompi, atau perlengkapan dasar lainnya.

Pada pekerjaan penggalian, aspek keselamatan perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi dan stabilitas tanah, kedalaman galian, akses keluar-masuk pekerja, kondisi lingkungan sekitar, keberadaan utilitas lain, serta potensi bahaya terhadap pekerja maupun masyarakat.

Terlebih lokasi pekerjaan berada di kawasan jalan yang digunakan oleh masyarakat. Apabila pengamanan pekerjaan tidak memadai, risiko bukan hanya dapat berdampak kepada pekerja, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lokasi.

Pertanyaannya kemudian, apakah standar K3 benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan?

Atau justru terdapat pekerjaan yang pelaksanaannya bergantung pada kebiasaan masing-masing pihak?

PLN UP3 CIKOKOL DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Apabila pekerjaan tersebut memang dilaksanakan oleh mitra atau vendor yang bekerja dalam lingkup pekerjaan PLN UP3 Cikokol, maka publik patut memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.

PLN sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap pekerjaan utilitas kelistrikan perlu memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh mitra atau pihak pelaksana memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan.

Mitra bekerja, pengawasan harus berjalan.

Jangan sampai ketika muncul persoalan di lapangan, tanggung jawab kemudian berhenti pada alasan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga.

PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI, BUKAN SEKADAR PEMBENARAN

Redaksi LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET membuka ruang seluas-luasnya bagi PLN UP3 Cikokol maupun pihak pelaksana pekerjaan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait status pekerjaan, kedalaman galian, metode pengamanan, penerapan standar K3, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat penjelasan dan data yang dapat diverifikasi.

Justru klarifikasi diperlukan agar fakta di lapangan dapat diuji secara terbuka dan pemberitaan tetap berimbang.

Namun, aspek keselamatan tetap menjadi perhatian bersama.

Keselamatan pekerja tidak boleh dikalahkan oleh target pekerjaan. Standar teknis tidak semestinya ditentukan berdasarkan perkiraan atau “semaunya”.

Publik berhak memperoleh informasi. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan. Dan setiap pekerjaan infrastruktur semestinya dilaksanakan berdasarkan standar teknis dan ketentuan keselamatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(RED)

Lebih baru Lebih lama