30 April Aktif, 1 Mei Tidak Dapat Digunakan — BPJS Istri dan Anak Tetap Aktif
TANGERANG - KINNEWS.COM— Perselisihan hubungan industrial antara pekerja berinisial N.L. dengan PT Rinnai Indonesia turut menyoroti persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja.
Kuasa hukum N.L. meminta Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap riwayat perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan N.L. yang pada 30 April 2026 masih dapat digunakan, namun pada 1 Mei 2026 tidak dapat digunakan ketika pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Yang menjadi persoalan adalah adanya perubahan kondisi yang sangat dekat waktunya. Pada 30 April 2026 BPJS Kesehatan klien kami masih aktif dan klien kami bahkan memperoleh pemeriksaan dokter serta Surat Keterangan Dokter. Namun pada 1 Mei 2026, ketika datang ke FKTP, kepesertaan pekerja tidak dapat digunakan dan data pekerja tidak ditemukan sebagaimana mestinya,” ujar kuasa hukum N.L.
Menurut kuasa hukum, terdapat kondisi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
“Yang membuat kami meminta pemeriksaan adalah pada saat BPJS pekerja mengalami kendala tersebut, BPJS Kesehatan istri dan anak tetap aktif dan tetap terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jadi, persoalannya bukan seluruh kepesertaan keluarga tidak aktif, tetapi justru kepesertaan pekerja yang pada saat itu tidak dapat digunakan,” jelasnya.
Keadaan tersebut kemudian semakin menjadi perhatian karena beberapa hari setelah 1 Mei 2026, berdasarkan pengecekan melalui layanan Mobile JKN dan PANDAWA, status BPJS pekerja kembali terlihat aktif.
Namun, menurut kuasa hukum, ketika status kepesertaan pekerja kembali aktif, data N.L. masih tidak terdaftar atau tidak terbaca pada FKTP. Sementara itu, data istri dan anak tetap dapat terbaca.
“Karena itu kami tidak ingin hanya melihat apakah sekarang statusnya aktif atau tidak. Kami meminta riwayat administrasinya dibuka: kapan status pekerja berubah, apa penyebabnya, siapa yang melakukan perubahan atau pengajuan, apa dasar administrasinya, kapan status tersebut dipulihkan, dan mengapa setelah aktif kembali data pekerja masih bermasalah di FKTP,” tegas kuasa hukum.
Dikaitkan dengan Perselisihan PHK
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pada saat kejadian, N.L. menurut kuasa hukumnya sedang mengalami kondisi kesehatan yang membuatnya membutuhkan pelayanan medis.
Kuasa hukum menyebut persoalan akses BPJS tersebut perlu dilihat dalam rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada perselisihan PHK dengan alasan mangkir.
“Kami mempertanyakan bagaimana kondisi kesehatan pekerja pada saat itu dapat dipisahkan dari persoalan ketidakhadiran pekerja. Kalau pekerja memang sedang sakit, sementara pada saat yang bersamaan terdapat persoalan akses BPJS yang perlu diperiksa, maka seluruh rangkaian faktanya harus dilihat secara utuh, bukan hanya kemudian pekerja dinilai mangkir,” ujar kuasa hukum.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan pihak mana yang melakukan kesalahan.
“Kami tidak sedang menyimpulkan siapa yang melakukan kesalahan. Justru karena itulah kami meminta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Kami ingin fakta administrasinya dibuka berdasarkan data BPJS, data perusahaan, data FKTP, serta dokumen kesehatan pekerja,” katanya.
Kepesertaan Keluarga Disebut Dinonaktifkan Saat Proses Mediasi
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa dalam proses mediasi tripartit, kepesertaan BPJS Kesehatan keluarga N.L. disebut kemudian mengalami penonaktifan, sementara perselisihan PHK masih berlangsung.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menjadi alasan tambahan bagi pihaknya untuk meminta Pengawas Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memeriksa riwayat serta dasar perubahan status kepesertaan.
Kuasa hukum merujuk pada Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Menurut kuasa hukum, Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak PHK tanpa membayar iuran, dengan ketentuan pembuktian PHK sebagaimana diatur dalam ayat (2).
Sementara itu, Pasal 27 ayat (3) mengatur mengenai kewajiban pemberi kerja dan pekerja untuk tetap melaksanakan kewajiban pembayaran iuran apabila perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian sampai terdapat putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap. Ayat (3a) mengatur konsekuensi apabila pemberi kerja tidak membayarkan iuran tersebut.
“Karena sengketa PHK N.L. masih dalam proses penyelesaian, kami meminta Pengawas Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memastikan bagaimana status kepesertaan pekerja pada periode tersebut dan bagaimana pelaksanaan kewajiban administrasi jaminan kesehatan selama perselisihan berlangsung,” ujar kuasa hukum.
Minta Empat Hal Diperiksa
Kuasa hukum N.L. meminta pemeriksaan setidaknya terhadap sejumlah hal, yaitu:
- Riwayat perubahan status kepesertaan N.L., termasuk tanggal dan dasar perubahan;
- Alasan kepesertaan istri dan anak tetap aktif serta tetap terdaftar di FKTP ketika kepesertaan pekerja mengalami kendala;
- Alasan data N.L. masih tidak terbaca atau belum terdaftar di FKTP setelah status kepesertaan pekerja kembali aktif; dan
- Ada atau tidaknya hubungan administratif antara perubahan kepesertaan tersebut dengan proses hubungan industrial atau PHK yang sedang berlangsung.
“Kami meminta ini diperiksa secara objektif. Kalau ternyata hanya persoalan administrasi atau sinkronisasi data, silakan dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan adanya tindakan administratif yang tidak semestinya, tentu harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanismenya,” tegas kuasa hukum.
Lebih jauh, kuasa hukum meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan individual.
“Kalau ternyata ada kesalahan administrasi yang bersifat sistematis atau pola yang dapat terjadi terhadap pekerja lain, maka ini bukan lagi semata-mata persoalan N.L. Karena itu kami meminta Pengawas Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan agar kejadian serupa tidak terjadi kepada pekerja lainnya,” lanjutnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.
“Kami tidak menuduh. Kami meminta data dibuka dan diperiksa. Pertanyaan sederhananya adalah: mengapa pada 30 April aktif, pada 1 Mei pekerja tidak dapat menggunakan BPJS, sementara istri dan anak tetap aktif; kemudian beberapa hari setelahnya status pekerja kembali aktif tetapi data di FKTP masih bermasalah? Itu yang harus dijawab berdasarkan data, bukan asumsi,” pungkas kuasa hukum N.L.
(RED)
Sumber: Kuasa Hukum N.L.
YAPERMA / TIM KUASA HUKUM
Adv. Anugrah Prima, S.H.
Iwan Sutisna, S.H.
Bambang Irawan, CLAP., CCLP.
Al Muaris, CPP.
