PERTAMINA PATRA NIAGA BENARKAN PENGISIAN PERTALITE TIGA KALI PADA KENDARAAN YANG SAMA DI SPBU 34.15501 SEPATAN, LINTAS CAKRAWALA MINTA TINDAKAN DAN KLARIFIKASI

KINNEWS.COM _ KAB.TANGERANG — Dugaan persoalan dalam penyaluran BBM jenis Pertalite di SPBU 34.15501 Sepatan memasuki perkembangan baru. PT Pertamina Patra Niaga melalui hasil investigasi Pengawas SPBU dan pemeriksaan rekaman CCTV membenarkan adanya pengisian BBM sebanyak tiga kali pada kendaraan yang sama.

Hal tersebut disampaikan PT Pertamina Patra Niaga dalam tanggapan atas surat Lintas Cakrawala News.Net Nomor 022/LCNN/LPKD/IX/2026 terkait dugaan persoalan penyaluran BBM di SPBU 34.15501 Sepatan.

Berdasarkan tanggapan tersebut, hasil investigasi terhadap petugas operator dan pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan bahwa memang terjadi pengisian BBM sebanyak tiga kali pada kendaraan yang sama.

Atas kejadian tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memberikan Surat Peringatan kepada SPBU 34.15501 Sepatan. Sementara itu, pihak SPBU juga telah memberikan Surat Peringatan kepada operator yang bersangkutan.

Pertamina Patra Niaga selanjutnya menyatakan akan meningkatkan pengawasan atau controlling serta menjalankan SOP secara lebih cermat, khususnya berkaitan dengan penggunaan QR Code sesuai identitas dan kepemilikan kendaraan.



PERTALITE DAN PENGAWASAN PENYALURAN BBM

Dalam kerangka regulasi, jenis BBM dan mekanisme pendistribusiannya memiliki klasifikasi masing-masing. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur antara lain Jenis BBM Tertentu (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan Jenis BBM Umum. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2018.

Karena itu, dugaan persoalan dalam penyaluran Pertalite perlu dilihat berdasarkan status BBM, ketentuan yang berlaku, fakta hasil pemeriksaan, serta SOP penyaluran yang diterapkan, dan tidak serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Aspek yang relevan dalam pengawasan antara lain kesesuaian kendaraan, penggunaan QR Code, volume atau kuota pengisian, serta pola pembelian berulang.

LINTAS CAKRAWALA APRESIASI TINDAK LANJUT PERTAMINA

M. Abdulloh selaku Pimpinan Perusahaan Lintas Cakrawala News.Net mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dan pihak SPBU terhadap temuan tersebut.

Namun, menurut Abdulloh, masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan dari pihak terkait, termasuk surat konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan Lintas Cakrawala News.Net kepada SPBU Sepatan dan Polsek Sepatan.

“Kami menghargai tindak lanjut dari pihak Pertamina dan SPBU terkait temuan pengisian tiga kali pada kendaraan yang sama. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah kami sampaikan kepada pihak SPBU Sepatan dan Polsek Sepatan,” ujar M. Abdulloh.

Abdulloh juga meminta klarifikasi terkait peristiwa yang dialami Pimpinan Redaksi/Jurnalis Lintas Cakrawala News.Net ketika mendatangi SPBU Sepatan untuk menyerahkan surat konfirmasi dan klarifikasi.

Menurut keterangan pihak media, pada saat itu Pimpinan Redaksi/Jurnalis diminta menunggu di lokasi dengan alasan menunggu pihak yang disebut sebagai oknum yang diduga melakukan pelangsiran BBM.

Lintas Cakrawala News.Net menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak atas peristiwa tersebut.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai peristiwa tersebut. Karena itu, kami meminta pihak SPBU memberikan penjelasan resmi mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan dapat disusun secara berimbang,” kata Abdulloh.

TIGA POIN YANG DIMINTA LINTAS CAKRAWALA NEWS.NET

Dalam rangka melengkapi pemberitaan lanjutan dan memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait, Lintas Cakrawala News.Net menyampaikan tiga hal:

1. Meminta Tindakan Sesuai Ketentuan

Lintas Cakrawala News.Net meminta agar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diberikan tindakan sesuai ketentuan hukum, regulasi, dan SOP yang berlaku.

Langkah tersebut penting sebagai bentuk pembinaan sekaligus pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

2. Meminta Klarifikasi Terkait Dugaan Penghadangan atau Penahanan

Lintas Cakrawala News.Net meminta penjelasan resmi dari pihak SPBU terkait peristiwa yang menurut keterangan pihak media terjadi ketika Pimpinan Redaksi/Jurnalis datang untuk menyerahkan surat konfirmasi dan klarifikasi.

Media meminta pihak SPBU menjelaskan secara terbuka kronologi kejadian tersebut sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

3. Meminta Audiensi Resmi

Lintas Cakrawala News.Net juga meminta pihak SPBU 34.15501 Sepatan membuka ruang audiensi resmi dengan pihak media.

Audiensi diharapkan dapat menjadi forum klarifikasi kedua belah pihak sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak SPBU menyampaikan keterangan secara langsung terkait persoalan yang dipertanyakan.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPBU maupun Pertamina untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Kami meminta jawaban secara resmi agar pemberitaan kami dapat disusun secara berimbang dan tidak hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak,” tegas Abdulloh.

DASAR HUKUM KEMERDEKAAN PERS

1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28F

Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU Nomor 40 Tahun 1999 merupakan dasar hukum penyelenggaraan pers di Indonesia.

Pasal 3 mengatur fungsi pers, antara lain sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 mengatur kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara Pasal 5 mengatur kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Pers juga wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

3. Pasal 8 UU Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa wartawan dalam melaksanakan profesinya memperoleh perlindungan hukum.

Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.

MK menyatakan, antara lain, bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Putusan tersebut juga menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers dalam perkara yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

4. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa tertentu harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, serta pemeriksaan pihak yang berwenang dan tidak dapat disimpulkan sepihak oleh media.

5. Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik, termasuk prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, tidak beritikad buruk, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

DASAR HUKUM TERKAIT PENYALURAN BBM

6. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

UU Migas mengatur berbagai aspek kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu.

Namun, Lintas Cakrawala News.Net tidak menyimpulkan bahwa ketentuan pidana dalam UU Migas otomatis berlaku terhadap peristiwa pengisian Pertalite ini.

Penerapan ketentuan pidana harus melihat status BBM, fakta peristiwa, unsur tindak pidana, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

7. Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM serta telah mengalami perubahan.

Karena itu, penilaian terhadap suatu dugaan pelanggaran penyaluran BBM perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

8. Ketentuan Mengenai JBKP dan Pengawasan Penyaluran

Pengawasan penyaluran BBM perlu memperhatikan ketentuan mengenai jenis BBM yang bersangkutan, mekanisme penyaluran, ketentuan operasional SPBU, serta kebijakan pengendalian yang diterapkan oleh badan usaha dan regulator.

Penggunaan QR Code, kesesuaian kendaraan, volume pengisian, serta pola pengisian berulang dapat menjadi bagian dari aspek yang diperiksa dalam pengawasan penyaluran.

LINTAS CAKRAWALA: TIDAK MENGHAKIMI

M. Abdulloh kembali menegaskan bahwa Lintas Cakrawala News.Net tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.

“Kami hanya meminta agar semua pihak memberikan keterangan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Temuan pengisian tiga kali pada kendaraan yang sama telah dikonfirmasi kepada kami berdasarkan investigasi dan pemeriksaan CCTV sebagaimana disampaikan pihak Pertamina Patra Niaga.”

“Selanjutnya, kami meminta penjelasan mengenai aspek lain yang masih belum terjawab, termasuk persoalan kedatangan jurnalis kami ke SPBU. Kami tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak SPBU, Pertamina maupun pihak kepolisian,” pungkasnya.

Lintas Cakrawala News.Net menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi dari seluruh pihak terkait.

Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan Hak Jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama